Detail Agenda Kegiatan

Informasi / Agenda / Detail Agenda

ASESMEN SUMATIF AKHIR JENJANG TAHUN PELAJARAN 2023-2024

Selasa, 7 Mei 2024 10:18 WIB 0 Komentar 637

Permendikbud 23 Tahun 2016 Standar Penilaian Pendidikan

Menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016, penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.

Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Disebutkan dalam PP 4/2022 diantaranya sebagai berikut:

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada: 

  • a) persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; 
  • b) penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan 
  • c) pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada: 

  • a) persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; 
  • b) penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan 
  • c) keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Asesmen Sumatif bertujuan untuk menilai pembelajaran peserta didik, pemerolehan pengetahuan dan kemampuan, serta pencapaian akademik di akhir periode pembelajaran tertentu, seperti akhir dari unit, semester, atau tahun ajaran. Pada tahun pelajaran 2023-2024 pelaksanaan asesmen sumatif akhir jenjang dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 20 Mei 2024, dengan peserta 105.

 


Bagikan ke:

Apa Reaksi Anda?

0


Komentar (0)

Tambah Komentar

Agenda Terbaru
Prestasi Terbaru