Indah Damai Nyaman
Upacara dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan Bangsa Indonesia dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus. Pada pagi hari, dilaksanakan upacara peringatan detik-detik proklamasi dan pengibaran bendera merah putih, ini dilaksanakan baik di tingkat pusat (Istana Merdeka), provinsi, kabupaten/kota, hingga luar negeri.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Indonesia pada Pasal 7 ayat 3 mengatur tentang kewajiban mengibarkan bendera merah putih bagi setiap warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung kantor, satuan pendidikan, transportasi publik dan transportasi pribadi di wilayah Indonesia, serta kantor perwakilan diplomatik Indonesia di luar negara pada tanggal 17 Agustus.
Pada upacara pengibaran HUT RI Ke -79, SMPN 48 Kota Bekasi memberikan nuasa yang berbeda yakni petugas upacara yang ditusakan adalah Guru dan staff TU SMPN 48 Kota Bekasi. Dalam perayaannya penuh dengan antusias dari siswa ataupun pegawai SMPN 48 Kota Bekasi.
Komentar (0)